Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah akan menggelar uji kendaraan berkala (KIR) gratis untuk kendaraan yang digunakan sebagai taksi daring dan konvensional mulai Selasa (6/3).

Hal itu dilangsungkan sebagai upaya mempermudah pengemudi taksi daring dan konvensional memenuhi aturan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Besok saya akan memberikan KIR gratis yang berlaku di seluruh Indonesia," katanya seusai pertemuan dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin.

Sebagai pembuka, Kementerian Perhubungan akan melakukan uji KIR gratis di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Banten pada Selasa (6/3).

Baca juga: Menhub apresiasi uji KIR khusus taksi online DKI

Baca juga: Menhub minta swasta berperan dalam KIR taksi "online"


Menurut Budi, fasilitas uji KIR gratis akan diperuntukkan bagi pemilik taksi daring dan konvensional lantaran selama ini dinilai ada perbedaan dalam layanan tersebut.

"Dengan cara ini daya harapkan semua pemain aplikator, semua driver bisa mengikuti karena kami sudah menjawab alasan mahal itu," katanya.

Fasilitas uji KIR gratis nantinya akan diterapkan di 10 kota di Indonesia yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar, Ujung Pandang, Medan, Pekanbaru, dan Palembang.

Pemberian fasilitas uji KIR gratis akan melengkapi program pembuatan SIM A Umum bersubsidi yang dilakukan Kementerian Perhubungan di Jakarta, Surabaya, dan Bandung.

Baca juga: Grab Indonesia: 9.400 kendaraan telah diuji KIR di Jakarta

 

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018