Banjarmasin (ANTARA News) - Pelarian Bripka Suparmin, anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah yang melepaskan tersangka kasus narkoba, telah berakhir dengan dua proyektil peluru bersarang di kakinya.

Dua peluru tajam dari senjata api petugas yang menangkapnya bersarang di kedua kaki hingga membuatnya terbaring lemah di ranjang rumah sakit.

Geram dengan tindakannya, Kapolra Kalimantan Selatan Brigjen Pol Rachmat Mulyana pun menjuluki Suparmin sebagai pengkhianat institusi Polri.

"Oknum ini bajingan, selain KKE (Komisi Kode Etik), saya sudah perintahkan Krimum (bagian kriminal umum) melakukan penyidikan soal pemalsuan dokumen yang dilakukannya," kata Kapolda di Banjarmasin, Rabu.

Bahkan Kapolda juga mengungkapkan jika oknum anggota Polri yang telah mencoreng nama baik institusi itu ternyata sudah dua kali dijatuhi sanksi disiplin lantaran urinenya positif mengandung narkoba, serta pelanggan penggelapan.

Seakan ingin menunjukkan ketegasannya dalam menindak anak buah yang berbuat pelanggaran fatal tersebut, Kapolda pun meminta Bripka Suparmin dihadirkan saat ekspose di hadapan media.

"Semua ini gara-gara narkoba, pelaku disinyalir tidak hanya pengguna namun juga terlibat dalam jaringan pengedar, makanya sampai bisa berbuat nekat seperti ini. Motifnya sendiri hanya dijanjikan imbalan uang oleh tersangka yang kini masih terus kita kejar," tegas Rachmat.

Bripka Suparmin ditangkap pada Selasa (13/3) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Tim gabungan Polda Kalsel yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Muhammad Firman berhasil menciduknya berkat koordinasi yang apik yang langsung dikomandoi Kapolda Kalsel dengan menghubungi Polda Kalteng dan Polres Palangka Raya untuk membantu penyergapan.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018