Jakarta (ANTARA News) - Gugatan perdata pencemaran nama baik yang dilayangkan mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla memasuki tahap mediasi. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, majelis hakim yang diketuai Lexy Mamonto memberi waktu selama 20 hari kepada para pihak berperkara untuk berdamai. "Sebaiknya perkara ini selesai dalam proses mediasi, tidak perlu diteruskan, apalagi mereka ini adalah para tokoh," ujarnya. Majelis hakim menunjuk Makmun sebagai hakim mediator yang menangani proses perdamaian para pihak. Usai persidangan, kuasa hukum Gus Dur, Ikhsan Abdullah, mengatakan akan ada upaya untuk mempertemukan Gus Dur dengan Jusuf Kalla selama proses mediasi. "Kami akan mempertemukan mereka," ujarnya. Kuasa hukum kedua pihak, lanjut dia, akan menjadwalkan tempat serta waktu pertemuan tersebut. Sementara itu, kuasa hukum Jusuf Kalla, Ali Abbas membenarkan adanya rencana pertemuan Gus Dur dan Jusuf Kalla. "Jadi soal damai, biar ditentukan kedua belah pihak," ujarnya. Jusuf Kalla beserta dua pimpinan redaksi media massa, yaitu Harian Duta Masyarakat dan situs berita detik com, digugat untuk membayar ganti rugi materill sebesar Rp100 miliar dan ganti rugi imateriil sebesar Rp1 triliun. Gugatan itu dilayangkan Gus Dur kepada Jusuf Kalla karena sampai saat ini dinilai tidak memiliki itikad baik untuk meminta maaf atas pernyataan yang dilontarkannya pada 9 April 2007. Menurut Ikhsan, ganti rugi materiil dan imateriil sebesar itu pantas untuk diterima Gus Dur, karena Gus Dur adalah tokoh panutan Nadhlatul Ulama (NU) serta pernah menjabat Presiden. Pada 9 April 2007, dalam acara pengkaderan fungsional Partai Golkar di Cibubur, Jusuf Kalla melontarkan pernyataan bahwa saat ia menjabat Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog), Gus Dur pernah meminta uang kepadanya. Menurut Kalla, karena permintaan itu ia tolak, maka Gus Dur yang saat itu menjabat Presiden kemudian mencopotnya dari jabatan Kabulog. Ikhsan menilai pernyataan Jusuf Kalla itu sangat merugikan dan mencemarkan nama baik Gus Dur. Ia mengemukakan perbuatan Jusuf Kalla itu telah melanggar pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Sedangkan Pemred dua media yang memuat pernyataan Jusuf Kalla pada 10 April 2007, yaitu Harian Duta Masyarakat dan situs berita Detik com, dinilai melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak memuat hak jawab dari Gus Dur. Sidang ditunda hingga 8 Agustus 2007 dengan agenda pembacaan hasil mediasi. (*)

Copyright © ANTARA 2007