Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengusulkan penambahan 10 kursi anggota DPR, dari 550 menjadi 560, berdasarkan pertimbangan bahwa jumlah kursi anggota DPR pada setiap provinsi merupakan perwujudan DPR sebagai perwakilan penduduk. Usulan penambahan kursi anggota DPR itu disampaikan Mendagri Ad Interim Widodo AS dalam rapat kerja pertama Panitia Khusus DPR dengan agenda penjelasan pemerintah atas RUU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, dan RUU tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, di ruang rapat Komisi II DPR RI Jakarta, Selasa. Dari unsur pemerintah, selain Mendagri Ad Interim Widodo AS, hadir juga Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata, dan Sekretaris Negara Hatta Radjasa, dan sejumlah pejabat dari instansi terkait. Widodo mengatakan, basis penghitungan alokasi kursi anggota DPR adalah jumlah total kursi pemilu tahun 2004 sebanyak 550 kursi. Dengan asumsi jumlah penduduk tahun 2005 berjumlah 220.953.634 jiwa yang diperoleh dari angka kesetaraan nasional 401.734. "Penetapan alokasi kursi anggota DPR untuk setiap provinsi dilakukan berdasarkan hasil pembagian antara jumlah penduduk setiap provinsi dengan angka kesetaraan nasional," katanya. Konsekuensi dari perhitungan seperti itu, lanjut Widodo, alokasi kursi anggota DPR tiap provinsi pada pemilu tahun 2009 dan seterusnya ada yang tetap, ada yang bertambah, dan ada yang berkurang dibandingkan dengan alokasi kursi anggota DPR tiap provinsi tahun 2004. "Termasuk provinsi yang memperoleh alokasi kursi anggota DPR yang berkurang adalah Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi NAD," katanya. Berdasarkan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, pemerintah mengusulkan alokasi kursi anggota DPR RI untuk ketiga provinsi itu, pada pemilu 2009 dan seterusnya tidak lebih kecil dibandingkan alokasi kursi pada pemilu tahun 2004. Usulan pemerintah yang lain di antaranya daerah pemilihan untuk anggota DPR tidak berubah, meskipun penentuan daerah pemilihan untuk anggota DPR RI pada pemilu 2004 masih banyak kelemahan. "Tetapi banyak pendapat yang mengatakan bahwa sebaiknya daerah pemilihan tidak perlu diubah dulu, khususnya pada pemilu 2009. Hal itu untuk menjaga konsistensi akuntabilitas antara seorang anggota DPR RI dengan masyarakat di daerah pemilihannya," katanya. Satu-satunya kemungkinan perubahan daerah pemilihan, lanjut Widodo, adalah terbentuknya Kota Depok sebagai daerah pemilihan tersendiri. Hal itu, dimungkinkan apabila KPU menggunakan rumusan penjelasan Pasal 25 ayat (1) yang menyebutkan, dalam hal tertentu daerah pemilihan dapat merupakan daerah kabupaten/kota. Bila Depok ditetapkan sebagai daerah pemilihan terpisah dengan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, maka akuntabilitas anggota DPR hasil pemilu tahun 2004 yang berasal dari daerah pemilihan V Jawa Barat tidak mengalami perubahan yang signifikan bahkan lebih intensif karena lebih memfokuskan pada konstituennya hanya dalam satu kota yaitu, Kota Depok. Pemerintah juga mengusulkan, untuk jumlah kursi anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan dilakukan dengan cara menetapkan angka kesetaraan kursi dengan cara membagi jumlah penduduk provinsi dengan jumlah kursi DPRD provinsi/kabupaten/kota, menetapkan alokasi satu kursi langsung untuk setiap kabupaten/kota/kecamatan. Sementara daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota dan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007