Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan menegaskan Presiden dan Wakil Presiden wajib cuti di luar tanggungan negara apabila melakukan kampanye sebagai calon Presiden maupun calon Wakil Presiden, yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye Pemilu Presiden 2019.

"Presiden dan Wakil Presiden wajib cuti di luar tanggungan negara, dan tidak dilakukan bersamaan," kata Wahyu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Hal itu dikatakan Wahyu dalam paparannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR yang agendanya mengonsultasikan empat PKPU yang sedang dibahas, termasuk mematangkan mekanisme cuti kampanye presiden.

Keempat PKPU tersebut, yakni PKPU Kampanye, Dana Kampanye, Pencalonan dan Logistik pemilu 2019.

Wahyu mengatakan Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan sebagai Capres maupun Cawapres, harus memperhatikan tugas kenegaraannya selama melakukan kampanye Pilpres 2019.

Menurut dia, dalam PKPU itu juga melarang Presiden dan Wapres menggunakan fasilitas negara dalam kampanye Pilpres.

"Presiden dan Wakil Presiden ketika kampanye di hari libur tidak perlu cuti. Cuti di luar tanggungan itu diajukan sehari sebelum kampanye dilakukan," ujarnya.

Wahyu mengatakan cuti capres dan cawapres yang diatur KPU itu berbeda dengan cuti Kepala Daerah yang ikut kontestasi Pilkada yaitu selama masa tahapan kampanye Pilkada.

Selain itu dia menjelaskan kampanye Pileg dan Pilpres 2019 dilakukan pada 23 September 2018 atau tiga hari setelah penetapan capres-cawapres dan caleg pada 20 September 2018.

"Karena pengundian nomor urut partai politik sudah dilakukan namun masa kampanye belum dilaksanakan maka KPU, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers sepakat membuat Gugus Tugas terkait kampanye di Pemilu 2019," ujarnya.

Dia menjelaskan Gugus Tugas itu memiliki prinsip antara lain iklan kampanye di media massa belum diperbolehkan saat ini karena telah diatur KPU dan ada alokasi waktunya, serta pemberitaan saat kampanye diperbolehkan namun harus berimbang dan proporsional sebagai pendidikan politik masyarakat.

Sebelumnya, Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pemerintah pada Senin (2/4) dalam rangka konsultasi beberapa Peraturan KPU (PKPU) yang diputuskan dan juga penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) di kabupaten/ kota.

"Kami jadwalkan RDP dengan KPU, Bawaslu dan pemerintah dalam rangka konsultasi beberapa PKPU yang diputuskan dan kemudian selain itu ada juga penetapan Dapil di kabupaten kota yang ada. Kira-kira agendanya seperti itu," kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan pembahasan mengenai PKPU tersebut sangat penting, salah satunya juga mengatur bagaimana pengaturan kampanye.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018