Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akhirnya membatasi usia kapal roro (roll on roll off) baru untuk penyeberangan lintas pendek dan jauh maksimum berusia 10 tahun agar armada di sektor itu, selain lebih muda, juga diharapkan lebih menjamin kualitas keselamatan (safety). "Untuk kapal roro yang dimintakan ijin operasinya, Dephub melalui instruksi Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar), Dephub, maksimal harus berusia 10 tahun," kata Direktur Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), Ditjen Perhubungan Darat, Dephub, Ahmad Syukri menjawab pers di Jakarta, Kamis. Menurut dia, ketentuan itu berlaku untuk kapal-kapal baru, sedangkan kapal lama tetap diijinkan beroperasi. "Umur kapal roro yang masih beroperasi di Indonesia saat ini, 40 persen sudah di atas 20-25 tahun," katanya. Untuk itu, tegasnya, sedikitnya sudah ada tiga perusahaan yang mengajukan ijin prinsip kepada Dephub dan dalam jangka waktu enam bulan ke depan, harus mampu menunjukkan kepada Dephub bahwa kapal yang hendak dioperasikan maksimum berusia 10 tahun. Mereka itu adalah PT Cilegon Mandiri, BUMD Pemda Cilegon, PT Winda Karsa dan PT Atosim Lampung. "Jika dalam enam bulan, mereka tak mampu tunjukkan kapalnya yang berusia maksimum 10 tahun, dengan sendirinya ijin prinsip untuk dia batal," katanya. Syukri yang juga komisaris PT ASDP ini, mengatakan, mereka masing-masing mengajukan ijin prinsip untuk satu kapal roro. Ditanya apakah mereka mampu menyediakan kapal dengan usia maksimum 10 tahun, Syukri optimis hal itu mampu dipenuhi. "Memang ada keraguan seperti itu, tetapi bagi pengusaha yang mampu beroperasi dengan efisien dan berani, hal itu juga mungkin," katanya. Syukri memperkirakan, persoalan yang timbul dengan ketentuan ini adalah tingkat pengembalian investasi. "Karena otomatis harga beli kapalnya lebih mahal daripada kapal roro yang berusia di atas 20 tahun. Yang mungkin balik modalnya agak lambat," katanya. Pemerintah pun, secara bertahap, kata Syukri, akan menyesuaikan tarif penyeberangan saat ini menuju ke titik yang ideal. "Saat ini dengan patokan sekitar Rp500 per mil per penumpang sudah menuju ke titik biaya impas, apalagi jika nanti dipertimbangkan dan dievaluasi untuk disesuaikan lagi," katanya. Menanggapi kebijakan tersebut, Dirut PT ASDP, Sumiarso Sonny, mengaku agak ragu hal itu mampu dipenuhi oleh pengusaha Indonesia karena kapal bekas dengan usia maksimum 10 tahun di pasar sudah agak langka.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007