Tangerang (ANTARA News) - Aparat Polresta Tangerang, Banten, mengusut kasus perdagangan orang di sebuah hotel berbintang di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan dengan memanfaatkan media sosial.

"Kami telah meminta keterangan dari saksi dan pelaku serta pihak yang diduga terlibat lainnya," kata Kepala Satuan Reserse Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan di Tangerang, Sabtu.

Wiwin mengatakan aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut diketahui setelah adanya informasi dari warga, kemudian dilakukan penyelidikan di lokasi.

Awalnya petugas menciduk seorang mucikari, KB alias Wawan yang menjajakan wanita di sebuah hotel kepada para tamu yang menginap.

Wawan sengaja melakukan aksinya melalui media sosial dengan tarif untuk sekali menemani di tempat tidur sebesar Rp500.000.

Petugas akhirnya menangkap tiga wanita yakni Ay (29), Kh (27) dan Eth (25) yang sedang melayani tamu hotel.

Polisi menjerat Wawan dengan pasal 10 dan pasal 12 UU No.21 tahun 2007 tentang TPPO serta pasal 296 atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dia mengatakan ketiga wanita tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang di kawasan pusat pemerintahan Pemkab Tangerang di Kecamatan Tigaraksa.

Bahkan petugas juga mengamankan uang tunai dari hasil perdagangan itu sebesar Rp1,8 juta sebagai barang bukti, termasuk sejumlah telepon selular (ponsel).

"Bukti lain adalah alat kontrasepsi, tisu telah dipakai serta bukti pembayaran menginap di hotel," kata mantan Kapolsek Balaraja itu.

Pengakuan pelaku, bahwa ketiga wanita tersebut merupakan pekerja salon kecantikan di Panongan dan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Dia menambahkan, bukti lain bahwa dalam ponsel pelaku juga terdapat pesan singkat (SMS) yang berisi permintaan panggilan dari tamu hotel.

Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018