Medan (ANTARA News) - Faktor terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, karena adanya pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama, kecanduan minuman alkohol, dan frustasi karena faktor ekonomi.

"Selain itu, karena kelainan kejiwaan, perselingkuhan, harta warisan, dan budaya patrarkhi," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, dalam ceramah Tentang Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari ke-38, di Mapolda Sumut, Medan, Sabtu.

Latar belakang Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menurut dia, untuk melindungi hak-hak wanita.

"Kemudian, hak-hak korban KDRT, memberikan efek jera bagi pelaku KDRT, menjaga kerukunan rumah tangga, dan mewujudkan sila Pancasila yang ke-2, yakni mewujudkan Kemanusian Yang Adil dan Beradab," kata Irjen Pol Paulus.

Ia menyebutkan, bentuk kekerasan dalam rumah tangga terbagi 3 yaitu, kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan penelantaran.

Untuk menghindari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga antara lain, perlunya keimanan yang kuat, harus tercipta kerukunan dan kedamaian, adanya komunikasi yang baik, dan butuh rasa saling percaya.

"Memahami tentang hukum dan UU, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM)," ucap jenderal bintang dua itu.

Paulus mengatakan, sebagai bagian integral dari organisasi Bhayangkari harus mampu mewujudkan visi dan misinya, untuk memberikan sumbangsih terbaiknya bagi Polri dan masyarakat.

Diharapkan kepada seluruh Bhayangkari untuk selalu memberikan dukungan dan doa bagi para suami, sehingga suami dapat melaksanakan tugas secara profesional, amanah, dan bertanggung jawab.

"Terima kasih kepada para peserta yang telah berpartisipasi, dalam kegiatan ini dan diharapkan memberikan dampak positif bagi keluarga besar Polri," kata Kapolda Sumut itu.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018