Pontianak (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan DPRD Kalimantan Barat untuk mengembalikan uang sebesar Rp4,158 miliar serta pertanggungjawabannya berdasarkan hasil audit keuangan 2005. "Anggota dewan dan manajemen pemerintah provinsi dalam pelaksanaan audit tahun 2005 belum memberikan perhatian yang memadai. Kami mengharapkan agar permasalahan-permasalahan tersebut segera diselesaikan," kata Kepala Perwakilan BPK RI di Pontianak, Mudjijono saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Kalbar tahun anggaran 2006 kepada DPRD Kalbar di Pontianak, Jumat. Berdasarkan data BPK RI, dana yang dinilai masih bermasalah itu yakni Biaya Pengembangan SDM di Pos Sekretariat DPRD yang membebani keuangan daerah sebesar Rp636,9 juta dan belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah Rp107 juta. Atas temuan itu, Sekretaris DPRD belum menarik kembali dana yang merugikan keuangan daerah. Pertanggungjawaban biaya dokumentasi studi banding juga belum disampaikan ke Biro Keuangan. Kemudian, biaya Pansus DPRD yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp736,9 juta serta membebani unit organisasi lainnya Rp433,6 juta. "Dana yang merugikan daerah ini juga belum ditarik kembali oleh Sekretaris DPRD," ujarnya. Selain itu, realisasi Tunjangan Perumahan dan Perlengkapannya pada Pos Sekretariat DPRD melebihi ketentuan sebesar Rp2,244 miliar juga belum ditarik kembali oleh Sekretaris DPRD. Dana tersebut untuk bantuan telepon, air, listrik dan gas yang telah diberikan kepada pimpinan serta anggota DPRD Kalbar. Sesuai UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Tindak lanjut itu disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. "BPK RI akan senantiasa memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban itu dapat dikenai sanksi administratif, selain sanksi pidana dan denda," kata Mudjijono. Ketua DPRD Kalbar, Zulfadhli mengakui realisasi pengembalian dana terhadap sejumlah temuan yang dianggap merugikan oleh BPK RI masih nol persen. "Dewan akan segera berusaha untuk mengembalikan uang-uang tersebut sesuai tenggat waktu yang diberikan yakni saat masa jabatan berakhir," kata Zulfadhli.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007