Barabai (ANTARA News) - Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan mengamankan satu warga HF (43) yang menyimpan ratusan liter minuman keras oplosan.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Jumat mengatakan warga Desa Labung Anak Kecamatan Batang Alai Utara (Batara) ini terbukti menyimpan ratusan liter miras oplosan di dalam rumahnya.

"Dari rumah tersangka kita mengamankan miras tuak oplosan sebanyak 750 liter," jelas Sabana.

Penangkapan HF sendiri berawal dari laporan warga setempat yang menyebutkan adanya transaksi miras di wilayah ini.

Selanjutnya aparat keamanan melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan rumah HF yang diduga menjadi tempat pembuatan miras jenis tuak.

Penangkapan HF yang diduga memprodukai miras oplosan ini dipimpin Kasat Sabhara Iptu Anton Silalahi.

Selain mengamankan miras oplosan polisi juga menemukan sejumlah bahan yang jadi campuran miras.

Diantaranya dua kotak kulit kayu Laru yang berasal dari Kabupaten Inrekan Sulawesi Selatan dan lima kotak kudu untuk campuran miras oplosan.

Baca juga: Polres Tangsel ciduk penjual minuman keras oplosan
Baca juga: Anggota DPR: peracik miras oplosan harus dihukum berat

Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018