(Antara)-Pernikahan dengan usia pengantin masih di bawah umum di Bantaeng, Sulawesi Selatan, mengundang perhatian banyak pihak.  Kejadian di tengah upaya Revisi Undang-Undang Perkawinan, dengan salah satunya batas usia minimal ini menuai keprithatian dari anggota Komisi 8 DPR-RI dan Menteri  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.