ANTARA - Pemerintah mendorong percepatan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar segera disahkan menjadi undang-undang. Kehadiran Undang-undang tersebut, menurut Kepala Staf Kepresidenan Mpeldoko, di Jakarta, Kamis (30/3), diharapkan mampu mencegah tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, tidak hanya di dalam negeri tapi juga di luar negeri. (Cahya Sari/Azhfar Robbani/Sandy Arizona/Nusantara Mulkan)