Jakarta (ANTARA News) - Musisi Ahmad Dhani tampil necis dengan setelan jas hitam hitam serta blangkon hitam di kepala saat menghadiri sidang pembacaan eksepsi dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Dhani tiba di ruang sidang pukul 14.10 WIB. Ketika ditanya soal pilihan busana serba hitamnya usai sidang dia mengatakan: "Mempopulerkan lagi tren fesyen tahun 1920an."

Ia mengatakan tidak mengenakan lagi kaus bertulisan "2019 Ganti Presiden" yang dia kenakan pada sidang perdana minggu lalu karena kausnya sedang dicuci. Dhani mengaku memiliki beberapa kaus dengan tulisan seperti itu dan berencana mengenakannya pada sidang berikutnya.

Dhani tersangkut kasus ujaran kebencian karena cuitannya di media sosial tahun lalu dianggap memuat ujaran kebencian kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Jack Lapian dari BTP Network melaporkan Dhani karena beberapa cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada periode Februari-Maret 2017 dianggap bermuatan kebencian terhadap Ahok.

Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
 

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018