Jakarta (ANTARA News) - Mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melalui kuasa hukumnya mencabut gugatan terhadap Wakil Presiden Yusuf Kalla, terkait kasus pencemaran nama baik Gus Dur. Kepada pers, di Jakarta Rabu, kuasa hukum Gus Dur, Ikhsan Abdullah, mengatakan pihaknya juga telah mencabut laporan polisi atas kasus yang sama. "Gus Dur dan Yusuf Kalla mempelopori penyelesaian masalah dengan menempuh langkah alternatif dispute resolution (ADR)," kata Ikhsan, seraya menjelaskan bahwa pencabutan gugatan di Pengadilan Jakarta Pusat tersebut telah dilakukan pada 17 Juli 2007 lalu. Ia mengatakan bahwa sebelumnya kedua tokoh itu juga telah saling bertemu pada 11 Juli 2007 dan telah saling memaafkan. Keduanya, katanya, menyadari bahwa penyelesaian masalah secara damai merupakan langkah terbaik untuk menyelesaikan semua persoalan. Sebelumnya, Gus Dur menggugat Yusuf Kalla atas pernyataan Kalla yang mengatakan bahwa Gus Dur meminta uang (dana non bujeter) kepadanya. Permintaan Gus Dur yang waktu itu menjabat sebagai Presiden RI dan tidak ditanggapi Yusuf Kalla yang menjadi bawahannya sebagai Kepala Bulog. Menurut Yusuf Kalla karena permintaan Gus Dur ditolak, maka ia kemudian dipecat oleh Gus Dur. Terkait dengan hal tersebut, Gus Dur kemudian mengirimkan somasi kepada Yusuf Kalla pada tanggal 16 April 2007 agar Kalla meminta maaf atas pernyataannya yang antara lain dimuat oleh Duta Masyarakat (11/4) serta detik.com (10/4). Tim kuasa Gus Dur juga mengadukan Kalla ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Lebih lanjut, Ikhsan mengatakan bahwa setelah dilakukan mediasi, kedua pihak bersepakat untuk berdamai. Perdamaian diikuti dengan pencabutan gugatan pengadilan serta laporan ke polisi. (*)

Copyright © ANTARA 2007