London (ANTARA News) - Empat laki-laki pada hari Rabu dijebloskan ke penjara karena menghasut untuk membunuh dan menghasut kebencian rasial saat berunjuk rasa anti-kartun Denmark yang menggambarkan Nabi Muhammad SAW. Mizanur Rahman (24), Umran Javed (27), dan Abdul Muhid ( 25), divonis enam tahun penjara karena menghasut terjadinya pembunuhan. Pengadilan Old Bailey menyatakan, mereka bersalah atas aksi yang dilakukan saat berunjuk rasa di luar kedutaan besar Denmark di London pada Februari 2006. Abdul Saleem (32), dihukum penjara empat tahun karena menghasut kebencian rasial, namun dia dibebaskan dari dakwaan mengajak untuk melakukan pembunuhan. London menjadi tempat terjadinya serangkaian protes besar akibat beberapa koran Eropa, dipimpin koran Jyllands-Posten di Denmark, pada September 2005 mencetak kartun Nabi Muhammad SAW. Protes serupa terjadi di seluruh pelosok dunia. Namun, sejauh ini tidak ada koran Inggris yang menerbitkan kartun tersebut. Hakim Brian Barker mengatakan aksi para terdakwa dirancang untuk menganjurkan pembunuhan dan terorisme, demikian laporan AFP. "Kata-kata anda bertujuan mematangkan kebencian dan menganjurkan pembunuhan," katanya kepada para terdakwa. Sang hakim menimpali, "Tak seorang pun berhak menggunakan ideologi secara sesat untuk menyebarkan perusakan dan kematian." Rahman divonis bersalah karena menyeru, agar para tentara yang pulang dari Irak, dibawa dalam kantong-kantong mayat, sedangkan Javed terekam dalam kamera polisi sedang meneriakkan: "Bom, bom Denmark. Bom, bom AS@, dan Muhid memimpin kerumunan yang meneriakkan: "Bom, bom Inggris". Saleem dinyatakan bersalah karena menghasut kebencian rasial dengan memimpin barisan yang meneriakkan: "Eropa, kau akan membayar dengan darahmu" dan "7/7 segera datang"-- merujuk pada peristiwa 7 Juli 2005 di mana bom bunuh diri menewaskan 52 pelaju (commuters) di London. Saat menjatuhkan putusan, hakim mengatakan: "Kebebasan berbicara dan berkumpul sejak dulu dijaga dengan hati-hati oleh hukum kita... kebebasan menuntut adanya saling menghormati dan tanggung jawab tidak satu pun dari hal itu anda lakukan." (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007