Karimun, Kepri (ANTARA News) - Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau menyatakan telah mengantongi nama tersangka dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di DPRD Karimun tahun 2016.

"Nama-nama tersangka sudah kita kantongi. Dan memang, penyitaan barang bukti ini tidak bisa kita lakukan karena belum ada tersangkanya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun AKP Lulik Febyantara usai melakukan penggeledahan di DPRD Karimun, Senin sore.

Namun demikian, Lulik enggan membeberkan nama-nama tersangka dengan alasan masih akan melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang dikumpulkan dalam penggeledahan tersebut.

"Nanti kita umumkan, yang jelas sudah ada tersangkanya. Masih kita dalam lagi, dikaitkan dengan bukti-bukti yang kita punya," ujarnya.

Lulik tidak menampik bahwa tersangka berasal dari kalangan anggota dewan maupun pegawai di sekretariat dewan).

Dalam penggeledahan tersebut, dia mengatakan telah menyita 8 jenis dokumen terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Karimun untuk tahun anggaran 2016. Penyitaan dilakukan sesuai penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Salah satu dokumen yang disita, menurut dia, buku kas umum terkait dengan surat pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas tahun 2016, dan beberapa data pendukung lainnya, yang disita dari tiga ruangan, antara lain dari ruang sekretaris, bagian keuangan dan bagian hukum dan risalah DPRD Karimun.

"Sebenarnya kita sudah punya fotokopinya. Namun karena kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan sudah ada tersangkanya, makanya kita lakukan penyitaan barang bukti asli yang masih dipegang pejabat yang lama," tuturnya.

Dia menyebutkan penyitaan barang bukti tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa kegiatan SPPD (surat pembayaran perjalanan dinas) yang tidak dibayarkan kepada pelaksana kegiatan. "Atau ada yang tidak ikut kegiatan tapi dibayarkan, ini akan kita dalami lagi," ujarnya.

Dia mengatakan telah memeriksa 13 orang sebagai saksi yang berasal dari kalangan anggota dewan maupun pegawai di sekretariat dewan.

"Sampai saat ini sudah 13 saksi yang kita periksa, ada dari anggota dewan, ada juga dari sekretariat dewan," ujarnya.

Mengenai dugaan kerugian negara, dia mengatakan masih akan didalami dengan memanggil saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berdasarkan pantauan, sejumlah penyidik didampingi polisi berseragam memeriksa dan menyita dokumen di tiga ruangan di DPRD Karimun lebih dari empat.

Penyidik sedikitnya menyita sedikitnya dokumen dalam 8 kardus yang diangkut menggunakan dua mobil menuju Mapolres Karimun.

Baca juga: Kantor DPRD Karimun digeledah, polisi belum jelaskan alasannya

Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018