Garut (ANTARA News) - Kepolisian Resor Garut masih memeriksa anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pagar terkait dugaan kasus penganiayaan seorang anggota TNI dari kesatuan Komando Resor Militer (Korem) 062 Tarumanagara, Garut, untuk mengungkap siapa saja tersangka dalam kasus itu.

"Lagi diperiksa," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Rabu.

Ia menuturkan, Kepolisian Resor Garut sudah menerima lima orang warga sipil yang merupakan anggota Ormas Pagar untuk menjalani pemeriksaan hukum terkait kasus penganiayaan terhadap Kopral Dua Raden Gunawan.

Lima orang itu, kata Budi, statusnya masih sebagai saksi, dan belum ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Statusnya belum (tersangka) masih saksi," katanya.

Sebelumnya, insiden itu terjadi ketika korban hendak membeli buah-buahan di Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Minggu (6/5) malam.

Korban lalu dihampiri beberapa pelaku, kemudian terjadi penganiayaan, bahkan ada salah seorang yang diduga menodongkan senjata api jenis pistol.

Para pelaku lalu melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat, dan meninggalkan korban dengan kondisi luka lebam di bagian muka.

Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan, selanjutnya dilakukan visum hingga akhirnya melaporkan ke Denpom TNI, kemudian ke Kepolisian Resor Garut.

Sejumlah orang yang mengaku dari Ormas Pagar menyerahkan diri ke Denpom Garut untuk memberikan keterangan hingga akhirnya diserahkan ke Kepolisian Resor Garut untuk penanganan lebih lanjut.

Baca juga: Pengurus ormas panganiaya anggota TNI serahkan diri

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018