Garut (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna menyatakan, tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang prajurit TNI AD Komando Resor Militer (Korem) 062 Tarumanagara menjadi enam orang yang semuanya merupakan anggota Organisasi Kemasyarakatan Pagar.

"Sekarang sudah tambah enam orang (tersangka)," kata Budi kepada wartawan di Garut, Kamis.

Ia menuturkan, tahapan pertama ditetapkan ada empat tersangka, kemudian bertambah menjadi enam tersangka.

Mereka, lanjut dia, anggota dalam satu Organisasi Masyarakat Persatuan Gangguan Anti Regional (Pagar) yang semuanya ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

"Ya masih organisasi yang sama, semuanya ditahan," katanya.

Ia mengungkapkan, kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Garut karena diduga masih ada pelaku lainnya.

Kepolisian, kata dia, akan terus mencari pelaku-pelaku lainnya untuk ditetapkan tersangka, karena dilaporkan pelakunya banyak.

"Dicari dulu, ada kemungkinan bertambah, jumlahnya banyak," katanya.

Sebelumnya, korban Kopral Dua Raden Gunawan yang mengendarai sepeda motor hendak membeli buah-buahan di Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Minggu (6/5) malam, tiba-tiba dihampiri beberapa orang yang mengendarai roda empat.

Orang tak dikenal itu kemudian menganiaya korban di sekitar areal parkir Mini Market Indomart, bahkan ada salah seorang diduga menodongkan senjata api jenis pistol.

Para pelaku lalu melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat, dan meninggalkan korban dengan kondisi luka lebam di bagian muka. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan.

Peristiwa itu langsung mendapatkan penganan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Garut dan berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga menganiaya prajurit.

Baca juga: Anggota Korem 062/Tarumanagara dianiaya di Garut

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018