Jatinangor (ANTARA News) - Melalui pemeriksaan intensif dan maraton, penyidik Polres Sumedang kembali membidik tiga Wasana Praja IPDN sebagai calon tersangka, setelah sebelumnya penyidik menetapkan dan menjebloskan ke dalam sel tahanan lima Wasana Praja sebagai tersangka dalam kasus kematian Wendi Budiman. Kapolres Sumedang AKBP, Budi Setiawan, kepada pers di Jatinangor, Sumedang, Jabar, Selasa, mengatakan hingga Selasa siang ini tersangka yang sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Sumedang sebanyak lima orang Wasana Praja IPDN, yakni Charles Sirait, Dedi Ariesta, Wan Hendri, Nova Eka Putra, dan Fiter Rahmawan. Namun dalam perkembangan pemeriksaan sejumlah saksi, tiga Wasana Praja lainnya juga akan dibidik sebagai tersangka, yakni berinisial MY, JG dan AH, sedangkan seorang wasana praja berinisial FB masih dalam pendalaman. "Hasil pemeriksaan lanjutan atas sejumlah saksi-saksi, ketiga wasana praja itu tidak menuntup kemungkinan jadi tersangka baru, sehingga menambah jumlah tersangka yang sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan," katanya. Ia mengaku pihaknya masih terus melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi saksi dan mencari barang bukti lainnya guna mendukung sangkaan kepada tiga wasana praja itu. Oleh karena itu, kepada warga masyarakat yang mengetahui peristiwa penganiayaaan yang menyebakan kematian Wendi Budiman diminta segera melapor kepada penyidik, katanya. Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat agar jangan terpancing emosi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang menunggangi peristiwa kematian Wendi dengan melakukan berbagai unjukrasa. "Kami minta warga menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif, sementara polisi akan terus menuntaskan kasus penyidikan kematian Wendi dengan menindak tegas pra pelakunya sesuai hukum yang berlaku," katanya. Menurut Kapolres, warga yang simpati kepada Wendi boleh saja melampiaskan emosinya, namun jangan sampai anarkis dan mau ditungangi pihak lain yang memanfaatkan situasi. "Kami minta warga pengojeg untuk tetap bisa melayani warga masyarakat ketimbang berdemo terus menuntut pembubaran IPDN," katanya. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007