Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meyakini para tokoh nasional yang ada di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak mengejar materi sehingga pemerintah menjelaskan ketentuan yang dikeluarkan untuk besaran gaji yang diberikan kepada mereka yang duduk di lembaga itu, agar tidak menjadi polemik di masyarakat.

"Saya yakin Megawati beserta Pejabat BPIP lainnya bukan tokoh-tokoh yang mengejar materi lagi. Dan pemerintah harus menjelaskan ketentuan yang dikeluarkan untuk besaran gaji itu, agar tidak menjadi polemik di masyarakat," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengaku terkejut dengan besaran hak keuangan yang diterima pimpinan BPIP karena besarannya melebihi gaji Presiden sehingga lebih baik kebijakan tersebut ditinjau ulang.

Hal itu menurut dia terutama kondisi ekonomi Indonesia yang kadang tidak stabil saat ini, sehingga tidak elok jika keuangan negara hanya dihamburkan untuk gaji-gaji pejabat negara.

"Mendengar besaran gaji pejabat BPIP itu cukup mengagetkan apalagi lebih tinggi dari Presiden ataupun menteri-menteri. Ya walaupun ini pemerintah yang mengatur, tapi apakah tokoh-tokoh itu pernah meminta gaji. Jangan sampai justru pemerintah malah mempermalukan pejabat BPIP," ujarnya.

Menurut dia, meskipun ketentuan itu ada di tangan pemerintah, namun dirinya meyakini Megawati Soekarnoputri dan tokoh-tokoh nasional itu tidak berharap pamrih dan benar-benar bekerja untuk kepentingan bangsa.

Dia meyakini ada proses di dalam mekanisme lembaga Kepresidenan hingga Presiden tanda tangan Perpres tersebut dan dirinya tidak menyalahkan Presiden.

"Saya tidak menyalahkan Presiden dan tokoh-tokohnya, tapi otak dibalik yang mengusulkan ini harus diklarifikasi atau diperiksa dulu kesehatannya dulu lah. Karena ini masalah pembina Pancasila dan beliau-beliau terpojokkan," katanya.

Taufik menilai BPIP merupakan lembaga yang penting karena semangatnya untuk pembinaan Pancasila hingga akar rumput di masyarakat sehingga sangat ironis kalau dikaitkan dengan tunjangan atau fasilitas mewah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/5) menandatangani Peraturan Presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Perpres tersebut mengatur hak keuangan beserta fasilitas para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP.

Dalam lampiran Perpres tersebut dijelaskan hak keuangan yang diperoleh Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP.

Rinciannya adalah Ketua Dewan Pengarah BPIP memperolah Rp112.548.000; anggota Dewan Pengarah BPIP memperolah Rp100.811.00; Kepala BPIP memperoleh Rp76.500.000; Wakil Kepala BPIP Rp63.750.000; Deputi Rp51.000.000; Staf Khusus Rp36.500.000.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018