Pontianak (ANTARA News) -  FN, penumpang yang menyebut kata bom di pesawat Lion Air, kini minta kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan.

"Karena kasus ini bukan yang pertama, malah dalam bulan Mei ini saja ada sepuluh kasus serupa yang terjadi di maskapai Garuda oleh oknum DPRD Banyuwangi tetapi tidak diproses, tetapi kenapa klien kami lalu diproses hukum," kata Pengacara FN, Marcelina Lin di Pontianak, Rabu.

Senin (28/5) pukul 18.30 WIB, pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta, mengalami penundaan karena salah seorang penumpang berinisial FN mengutarakan ada bom kepada salah seorang pramugari Lion Air pada saat menaruh tas bawaannya di kabin pesawat tersebut.

Marcelina mengatakan kliennya yang sangat terpukul, karena rencana pulang ke Papua untuk mengikuti tes penerimaan CPNS batal, padahal FN baru pertama kali akan pulang kampung setelah enam tahun di Pontianak.

"Upaya yang kami lakukan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, dan tadi siang kami sudah bertemu dengan manajemen pihak Lion Air, agar mereka menarik laporan polisi dalam kasus tersebut," ujarnya.

Menurut FN, peristiwa itu terjadi karena pramugari menyimpan tas milik FN dengan kasar padahal dalam tas tersebut ada tiga buah laptop milik FN.

"Lalu FN menyampaikan kepada pramugari tersebut, hati-hati bu dalam tas saya ada tiga buah laptop, karena pramugari tersebut tetap memasukkan tasnya dengan kasar karena kabin hampir penuh, lalu dia menyuarakan lagi hati-hati bu ada bom, tetapi dengan pelan bukan berteriak," ungkap Marcelina.

Pramugari itu menegur FN "kamu tidak boleh berkata seperti itu", lalu FN menunduk dan meminta maaf dan mengaku salah kepada pramugari tersebut.

"Kepanikan penumpang bukan karena ulah FN, tetapi dari adanya imbauan dari pramugari senior yang menyatakan, demi keselamatan ada seorang penumpang yang diduga membawa bahan peledak sehingga membuat penumpang panik," ujarnya.

"Sebelumnya, tas FN sudah diminta untuk diperiksa oleh pramugari dan pihak keamanan bandara, hasilnya di dalam tas hitam itu hanya tiga buah laptop," katanya.

"Setelah itu, lalu FN diperintahkan oleh pramugari tersebut untuk kembali ke tempat duduknya dengan membawa tas itu dan dimasukkan ke kabin pesawat," ujarnya.

"Setelah itulah ternyata pramugari tersebut masuk ke kopilot, dan tidak lama kemudian pilot  marah ke penumpang dalam bahasa Inggris yang tidak dimengerti oleh FN," ujar Marcelina lalu mengemukakan pilot tersebut tampaknya orang asing berkulit putih.

Setelah pilot tersebut keluar, barulah ada imbauan dari pramugari kepada penumpang untuk keluar melalui pintu depan.

Imbauan tersebut tidak direspon penumpang, kemudian pramugari mengucapkan imbauan untuk kedua kali, juga tidak diindahkan oleh penumpang.

"Baru kemudian imbauan ketiga berbunyi diimbau penumpang keluar melalui pintu depan, karena diduga ada penumpang membawa bahan peledak sehingga menimbulkan kepanikan," kata Marcelina.

Dalam kesempatan itu, FN melalui pengacaranya menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak, baik kepada penumpang mengalami luka-luka ataupun lainnya, karena dirinya tidak ada maksud untuk melakukan itu semuanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo menyatakan, Polresta Pontianak, telah menetapkan FN salah seorang penumpang maskapai Lion Air, sebagai tersangka kasus candaan bom, Senin (28/5) malam, yang berdampak menimbulkan kekacauan.

"Penetapan FN sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan, bahwa perbuatan FN melanggar pasal 437 ayat (1) dan (2), UU No. 1/2009 tentang Penerbangan," katanya.

Dengan ditetapkannya FN sebagai tersangka, maka dia (FN) langsung dilakukan penahan, karena dikhawatirkan melarikan diri.

Baca juga: Jangan bercanda soal bom di bandara, pelaku bisa kena pidana
Baca juga: Lion Air jelaskan kronologi penumpang bercanda bawa bom

 

Pewarta: Andilala
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018