Denpasar (ANTARA News) - Koperasi Kuta Mimba, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang pada 12 Juli 2007 memperoleh penghargaan sebagai koperasi terbaik dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ternyata dilibat kasus dugaan korupsi. Hal tersebut terbukti dengan terungkapnya kasus korupsi di tubuh koperasi itu yang dilakukan salah seorang oknum karyawannya, yakni tersangka Ni Luh Rasmini (34). Petugas Kejaksaan Negeri Denpasar yang dihubungi ANTARA News, Kamis, membenarkan bahwa salah seorang karyawan Koperasi Kuta Mimba terlibat kasus dugaan korupsi uang milik para nasabah yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp207 juta. Kasusnya sendiri, kata petugas tersebut, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta yang selama ini melakukan penyidikan. IA Kusumarini SH, jaksa yang menerima pelimpahan Berkas Acara Pidana (BAP) atas kasus dugaan korupsi tersebut, menyebutkan bahwa status berkas perkaranya sudah siap diajukan ke pengadilan negeri (P-21). "Berkasnya sudah P-21. Ini artinya, tinggal menunggu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Kusumarini. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka Rasmini yang karyawan bagian penagihan pada Koperasi Kuta Mimba, telah melakukan tindak pidana korupsi atas uang tabungan milik para nasabah, serta uang tagihan listrik, rekening telepon dan milik sejumlah kreditur. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka antara bulan Januari sampai Juni 2006, namun baru belakangan berhasil diungkap oleh pihak Polsek Kuta. Menurut petugas, tersangka Rasmini sesuai tugasnya berhasil menagih rekening listrik dan telepon, serta menerima setoran dari para kreditur dan nasabah lain, namun uangnya langsung ditilepnya, dan tidak dimasukkannya ke kas bendahara koperasi. Akibatnya, Koperasi Kuta Mimba terhitung kebobolan kas senilai lebih dari Rp207 juta dananya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka Rasmini. Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Denpasar, Putu Supartajaya SH, yang dihubungi secara terpisah mengemukakan, patut disayangkan adanya tindak pidana korupsi di lingkungan koperasi yang justru telah dinyatakan baik hingga memperoleh penghargaan dari Presiden RI. Jaksa senior tersebut mengaku heran, bagaimana kasus tersebut bisa terjadi. "Masalahnya, koperasi keropos kok malah mendapat penghargaan," katanya. Supartajaya menduga telah terjadinya laporan Asal Bapak Senang (ABS) oleh pihak tertentu kepada tim penilai koperasi, sehingga Koperasi Kuta Mimba bisa keluar sebagai lembaga yang berhak mendapat penghargaan. "Kalau benar itu terjadi, si pembuat laporan ABS bisa dijerat pidana, yakni telah melakukan pelaporan palsu," ujarnya. Dalam kasus tersebut, tersangka Rasmini tidak dikenakan penahanan di dalam ruangan berjeruji besi, namun tetap dalam pengawasan pihak berwajib. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007