Pekanbaru (ANTARA News) - Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengakui uang Rp1,9 miliar yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas Bupati Bengkalis awal Juni 2018 merupakan miliknya.

Namun Amril membantah uang tersebut merupakan hasil korupsi, setoran dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek-proyek di Kabupaten Bengkalis.

"Bukan dari perusahaan, uang usaha," kata Amril kepada Antara di Mako Brimob Polda Riau, Kota Pekanbaru, Kamis, di sela pemeriksaan.

Amril mengklaim uang Rp1,9 miliar tersebut merupakan uang milik pribadi dari hasil usaha yang dia jalankan. Dia mengaku menyimpan uang itu di rumah dinas bupati ketimbang di rumah pribadi untuk alasan keamanan.

"Lebih aman nyimpan di rumah dinas kan daripada rumah pribadi," tuturnya.

Pada 1 Juni 2018, KPK menggeledah rumah dinas Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan menyita uang Rp1,9 miliar yang diduga terkait kasus proyek jalan di Bengkalis.

Amril juga menolak jika temuan uang itu dikait-kaitkan dengan dugaan korupsi terkait proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

Penyidik KPK, menurut Amril, antara lain meminta keterangan mengenai proyek tersebut saat memeriksa dia.

Hingga siang ini, pemeriksaan Amril masih berlangsung.

Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di Pekanbaru pada Kamis mengatakan selain Amril, penyidik juga akan memeriksa tiga orang saksi lainnya.

KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau Muhammad Nasir sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain Nasir, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction berinisial HOS sebagai tersangka. Perbuatan keduanya dalam proyek jalan senilai Rp495 miliar itu diduga menimbulkan kerugian negara sampai Rp80 miliar.

Baca juga: KPK temukan Rp1,9 miliar di rumah dinas bupati Bengkalis
 

Pewarta: Anggi Romadhoni, Bayu Agustari Adha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018