Serang (ANTARA News)- Tiga oknum wartawati masing-masing Desi Soesilawati, Pegi Julkaedah dan Dewi Fatimah, yang mengaku wartawati dari salah satu harian umum di Jakarta, diancam hukuman tujuh bulan penjara akibat dari perbuatannya bermain judi pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subchan SH dalam sidang pertama dipimpin Majelis Hakim Suhartanto SH MH itu, dalam dakwaannya menyatakan bahwa ketiga terdakwa melanggar pasal 303 B KUHP tentang perjudian. Ketiga oknum wartawati itu pada Kamis, 4 Juni 2007 sekitar pukul 18.00 WIB bermain judi di rumah salah satu rekannya di Kampung Pisang Mas, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kabupaten Serang, Banten. Ketika ketiganya sedang asyik bermain kartu remi. Polisi tiba-tiba datang menggerebek rumah yang dijadikan tempat bermain judi, dan saat itu juga ketiganya diringkus, kemudian barang bukti berupa 56 lembar kartu remi warna merah dan biru serta sejumlah uang disita, kata Jaksa. Dalam sidang dakwaan JPU tidak bisa menghadirkan saksi. Akhirnya Majelis Hakim Suhartanto SH MH didampingi Johanes Priyatna SH dan Herslily SH memutuskan untuk menunda persidangan pada tanggal 2 Agustus 2007 dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007