Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyederhanakan izin penyiaran dari empat peraturan menteri menjadi satu peraturan menteri serta menerapkan sistem "online single submission" (OSS).

"Peningkatan pelayanan publik dalam sektor penyiaran termasuk dalam agenda keempat dengan melakukan reformasi birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang bebas korupsi dan menciptakan iklim industri penyiaran yang kondusif," kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ahmad Ramli, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis.

Menurut Ahmad Ramli, upaya mewujudkan pelayanan perizinan yang prima harus didukung dengan peraturan Menteri Kominfo terbaru.

Peraturan itu mencakup pelaporan perubahan data perizinan, biaya izin, sistem stasiun jaringan, daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju dalam penyelenggaraan penyiaran.

Ahmad Ramli mengatakan tujuan penyederhanaan regulasi tersebut untuk memastikan efektivitas dan efisiensi, percepatan waktu pelayanan atau proses perizinan penyiaran, adanya kejelasan proses, waktu dan sanksi untuk setiap tahapan proses perizinan.

Selanjutnya, kata dia, memberikan kepastian hukum untuk masyarakat dan industri penyiaran.

Melalui sosialisasi, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memahami dan mendukung langkah yang diambil oleh Kemenkominfo dalam penyederhanaan perizinan bidang penyiaran.

Para pemangku kepentingan diminta berkomitmen dalam mendukung penyiaran yang sehat, kompetitif, berdaya saing, dan bermartabat serta meningkatkan dan memperkuat tertib administrasi perizinan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Kemudian mendukung percepatan perizinan secara daring dalam rangka menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, transparan dan akuntabel serta menolak segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengurusan perizinan penyiaran.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018