Gresik (ANTARA News) - Tujuh perusahaan di Gresik, Jawa Timur, menangguhkan pemberian gaji sesuai Upah Minimum Regional yang sebesar Rp971.624, sebagai upaya mengantisipasi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) karena dampak krisis.

"Selain alasan karena dampak krisis global yang terjadi sejak September 2008 lalu sehingga perusahaan memilih mengurangi produksi untuk efesiensi anggaran, juga karena persoalan keuangan, dan sebagai alternatif mengantisipsi terjadi PHK " kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Saputra, Kamis.

Dari tujuh perusahaan itu, kata Saputra, empat di antaranya yakni Maspion Group, PT White Oil, PT Liku Telaga, dan PT Metabisulfit Nusantara, menangguhkan UMK dengan alasan menunggu hasil gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik yang memrotes UMK Gresik sebagai yang tertinggi di Jatim.

"Belum tahu sampai kapan keempatnya ini bakal menggaji karyawan sesuai UMK, yang jelas keempat perusahaan tersebut tak menyatakan menangguhkan, tapi menunda pembayaran gaji karyawan sesuai UMK sambil menunggu selesainya persoalan gugatan Apindo terhadap penetapan UMK Gresik oleh Gubenur," katanya.

Sementara tiga perusahaan lainnya PT Ispat Panca Putra yang mempekerjakan 141 karyawan, PT Kreasi 436 karyawan, dan PT Tira Mahakam mengaku menangguhkan penerapan UMK karena kondisi keuangan tidak memungkinkan.

"Ketiganya secara tertulis resmi menyatakan tidak mampu membayar gaji karyawan sesuai UMK," katanya.

Kabid Bina Upah Syarat Minimum Kerja Dinas Tenaga Kerja Gresik Edy Purwanto mengatakan, ada 6 persyaratan bagi perusahaan yang menyatakan penangguhan UMK, di antaranya adanya kesepakatan tertulis antara perusahaan dengan serikat pekerja, melampirkan laporan keuangan perusahaan, menyerahkan salinan akte pendirian, data upah karyawan, dan jumlah pekerja yang UMK-nya ditangguhkan.

Perusahaan juga harus melampirkan perkembangan produksi perusahaan selama dua tahun terakhir.

"Setelah melampirkan beberapa persyaratan itu langsung dilayangkan kepada Gubenur dan ditembuskan kepada Disnaker Gresik," katanya.

Untuk mengevaluasi sejauh mana ketidakmampuan perusahaan yang menagguhkan pembayaran upah karyawan sesuai UMK, kata Edy, tim dewan pengupahan Jatim mulai Senin 4/1 kemarin sampai hari ini mengobservasi ketujuh perusahaan tersebut.

"Tim Dewan Pengupahan Propinsi mulai turun mengobservasi ketujuh perusahaan yang meangguhkan UMK ini sebagai salah satu langah untuk membuktikan apakah benar kondisi menegeent perusahaan tidak mampu membayar gaji karyawan sesuai UMK," katanya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009