Madrid (ANTARA News) - Penyerang Real Madrid, Cristiano Ronaldo, telah mencapai kesepakatan dengan otoritas pajak Spanyol untuk menjalani dua tahun masa tahanan dan membayar denda 18,8 juta euro atas kasus penggelapan pajak, demikian dilaporkan media Spanyol El Mundo, Jumat.

Kendati demikian, Ronaldo kemungkinan besar tidak akan menjalani hukuman kurungan penjara di bawah kesepakatan yang ada, karena hukum Spanyol menyatakan bahwa hukuman di bawah dua tahun untuk pelanggaran perdana dapat dijalani sebagai masa percobaan.

Pemain Portugal berusia 33 tahun itu dituding menggelapkan pajak sebesar 14,7 juta euro dan melalui agen-agennya telah menepis tudingan yang ada. Ronaldo saat ini sedang bermain untuk Portugal pada Jumat, pada pertandingan Piala Dunia melawan Spanyol.

Baca juga: Xabi Alonso terancam penjara lima tahun terkait pajak

Gestifute, agensi yang mewakili sang pemain, tidak dapat dimintai komentar untuk laporan ini pada Jumat. Kantor pajak Spanyol juga tidak dapat dimintai keterangan.

Spanyol belakangan ini mengungkap kasus penggelapan pajak di antara para pesepak bola papan atas.

Bintang Barcelona Lionel Messi dihukum penjara 21 bulan pada 2017 untuk dakwaan serupa, namun di bawah hukum Spanyol ia dapat mengganti hukuman itu dengan denda.

Antara 2005 sampai 2010, para pemain asing di Spanyol dilindungi apa yang disebut sebagai "Hukum Beckham," yang mengizinkan pajak-pajak mereka dikurangi. Namun ketika krisis finansial semakin dalam, pengecualian itu dicabut, membuka jalan untuk kasus-kasus yang ada.

Baca juga: Hukuman penjara Messi bakal dapat diganti dengan denda

Baca juga: Di Maria didenda Rp19,3 miliar karena kasus penggelapan pajak


(H-RF)

Pewarta: ANTARA
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2018