Jakarta (ANTARA News) - Petinju M. Rachman dan manajernya Martinez Dos Santos melaporkan promotor Albert Rienhard Papilaya ke Pengadilan Negeri Bekasi atas perbuatan ingkar janji. "Kami sudah melaporkan kasus ini ke Pengadilan Bekasi pada tanggal 27 Juli," kata salah seorang pengacara M. Rachman, Timotius Tumber Simbolon di Jakarta, Senin. Ia mengatakan laporan itu diterima pihak Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 252/G/2007/PN BKS tertanggal 27 Juli. Pihaknya juga menggugat dengan ganti rugi baik material dan imaterial senilai Rp10,75 miliar. "Kami memiliki bukti-bukti kuat atas gugatan ini," katanya. Ia menjelaskan sesuai laporan bahwa kliennya sama sekali tidak dibayar tergugat sesuai dengan perjanjian. "Tergugat juga cedera janji karena tidak menyelenggarakan pertandingan sesuai perjanjian," kata Timotius. Awalnya Albert menyatakan kesediaannya untuk menjadi promotor gelar tinju kelas terbang mini versi IBF pada 16 Juli, sesuai perjanjian kontrak tertanggal 19 April 2007. Namun Albert tidak bisa merealisasikan pertandingan wajib Rachman melawan petinju Filipina Florente Condes. Pada 29 Juni penata tanding Fandy "Ndondo" Sugiarto mengambil alih pertandingan itu dan memutuskan hubungan kerjasama dengan Albert karena promotor itu tidak kunjung membayar kewajibannya. Pertandingan tersebut kemudian terselenggara pada 7 Juli di Studio 4 RCTI, Jakarta, dan M. Rachman gagal mempertahankan gelarnya setelah kalah angka dari Condes.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007