Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu) membekukan izin usaha Perusahaan Jasa Penilai (PJP) PT Inti Utama Perkasa selama 6 bulan sejak Juli 2007 berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan itu. Kepala Biro Hbungan Masyarakat Departemen Keuangan (Humas Depkeu), Samsuar Said, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa sanksi pembekuan itu lantaran yang bersangkutan telah mengeluarkan laporan penilaian yang ditandatangani oleh penilai tidak berijin. Selain itu, perusahaan itu telah mencantumkan nama dan alamat beberapa Kantor Cabang PJP dalam kepala surat laporan penilaian, padahal belum memiliki ijin pembukaan kantor cabang. Pembekuan izin usaha PJP itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KM.1/2007 tanggal 18 Juli 2007. Selama izinnya dicabut, PJP tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha yang meliputi: (i) penilaian harta berwujud, (ii) penilaian usaha, (iii) penilaian proyek, dan atau (iv) monitoring pembiayaan proyek. Selain itu, yang bersangkutan juga dilarang melakukan kegiatan usaha lain yang berkaitan dengan kegiatan penilaian antara lain: (i) konsultasi pengembangan properti, (ii) desain sistem informasi aset, (iii) pengelolaan properti, dan atau (iv)studi kelayakan usaha, namun tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa penilaian yang telah diberikan. Pembekuan izin usaha oleh Menteri Keuangan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007