Jadi, sama saja dengan keterangan yang lalu."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengaku tidak mengenal dua tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (KTP-el) Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Tidak, sema sekali tidak pernah kenal, tidak pernah berhubungan ya," katanya seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin.

KPK pada Senin memeriksa Yasonna sebagai saksi saat dirinya menjadi anggota DPRB RI untuk dua tersangka tersebut dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el.

Baca juga: Yasonna Laoly penuhi panggilan KPK

Yasonna mengaku bahwa materi pemeriksaannya kali ini masih sama seperti saat dirinya diperiksa untuk tersangka kasus korupsi KTP-e lainnya seperti Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta dan mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

"Biasa saja karena untuk tersangka yang berbeda. Jadi, sama saja dengan keterangan yang lalu," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Selain Yasonna, KPK pada Senin juga memanggil empat saksi lainnya untuk dua tersangka itu antara lain politisi Partai Golkar Aburizal Bakrie, politisi Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung, mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, dan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi.

Selain Yasonna, Diah juga telah memenuhi panggilan dan sedang diperiksa penyidik KPK.

Dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, nama Yasonna sempat disebut menerima aliran dana proyek KTP-e senilai Rp5,95 triliun.

Yasonna yang saat itu sebagai Wakil Ketua Banggar dari PDI Perjuangan disebut menerima sejumlah 84.000 dolar Amerika Serikat (AS).

Baca juga: Tamsil Linrung tak penuhi panggilan KPK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018