Jakarta (ANTARA News) - Lima warga Jakarta menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena lalai melakukan pengawasan terhadap peredaran produk impor dari China berupa permen, manisan, dan buah kering yang mengandung formalin. Gugatan yang diajukan secara berkelompok (class action) itu didaftarkan oleh kuasa hukum penggugat dari Lembaga Perlindungan Hukum Obat dan Makanan, Leo Irfan Purba, kepada panitera muda perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin. Para penggugat yang domisilinya tersebar di lima wilayah Jakarta itu mengklaim sebagai wakil kelas masyarakat Jakarta yang mengalami kerugian akibat beredarnya tujuh jenis permen, manisan, serta buah kering yang telah beredar selama bertahun-tahun di masyarakat, namun baru dinyatakan positif mengandung formalin oleh BPOM pada 24 Juli 2007. Selain BPOM, penggugat juga menyertakan Departemen Keuangan, Departemen Kesehatan, dan Departemen Perdagangan sebagai pihak tergugat. BPOM dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai melaksanakan fungsi pengawasannya selama bertahun-tahun terhadap peredaran produk impor dari China yang mengandung formalin. Departemen Keuangan dinilai gagal melaksanakan pemeriksaan kepabeanan melalui penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang, sehingga enam produk makanan mengandung formalin yang tidak memiliki izin itu dapat beredar. Departemen Kesehatan, oleh pihak penggugat, juga dinilai turut bertanggung jawab karena membiarkan beredarnya salah satu produk permen mengandung formalin yang mendapatkan ijin Depkes sejak 1996. Departemen Perdagangan pun, oleh penggugat dinilai lalai menjalankan tugasnya dalam menjaga pengawasan dan pengendalian mutu barang. Leo mengatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat dengan membiarkan beredarnya makanan yang mengandung formalin secara bertahun-tahun telah menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi penggugat. "Kerugian immateriil berupa rasa takut dan cemas akibat dampak formalin terhadap kesehatan mereka karena telah mengonsumsi makanan mengandung formalin secara bertahun-tahun," katanya. Penggugat meminta para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp7,7 triliun, yang terdiri atas kerugian immateriil senilai Rp5 triliun dan kerugian materiil senilai Rp2,7 triliun. Ganti rugi materiil senilai Rp2,7 triliun itu dihitung berdasarkan uang yang dikeluarkan oleh 7,5 juta penduduk Jakarta untuk mengonsumsi makanan yang mengandung formalin selama sepuluh tahun. Dalam permohonannya, penggugat juga meminta agar para tergugat menyampaikan permohonan maaf yang dimuat dalam beberapa media cetak dan elektronik selama tujuh hari berturut-turut.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007