Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menduga penanganan perkara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan RUU KUHP.

KPK mau mengejar KUHP, supaya presiden tidak mengesahkan KUHP, katanya seusai acara Sosialisasi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika di Donggo, Bima, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Ia menjelaskan karena dengan disahkannya KUHP maka penegakkan hukum yang semena-mena yang tidak bersumber kepada teks akan hilang, kita akan memiliki konstitusi pidana yang baku.

Dikatakan, dimana lex certa lex scripta (tidak multitafsir dan tertulis), bukannya hukum yang sekarang ini dikarang-karang, yang normanya tidak ada dalam undang-undang tapi dijadikan andalan.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) normanya di dalam UU tidak ada, tapi dijadikan andalah. Inilah yang merusak hukum kita, katanya.

Dugaan kedua, ia menduga banyak narapidana yang mengajukan upaya peninjauan kembali (PK). Sekarang hakim itu mulai sadar, katanya.

Menurut dia, KPK sudah bingung dengan apa yang harus dikerjakan hingga mengungkit persoalan LP Sukamiskin.

"Akhirnya dia cari sensasi saja dia nyerang Sukamiskin karena banyak orang PK. KPK itu agak goyang, dulu itu memanfaatkan opini publik penghukuman itu memanfaatkan opini publik dan operasi intelijen. Sekarang hakim itu mulai sadar," paparnya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018