Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Panitia Ad Hoc I BP-MPR RI Jakob Samuel Halomoan Lumban Tobing mengatakan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden merupakan spirit reformasi.

"Karena sebelumnya kita mengalami penguasa yang terus-menerus (memimpin). Itu semangatnya," ucap Jakob Tobing dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Jakob yang terlibat dalam proses amandemen Undang Undang Dasar 1945 pada tahun 1999-2004 ini mengatakan, Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden dua kali dibuat agar ada sirkulasi kekuasaan secara teratur dan demokratis.

"Itu dalam kerangka supaya ada pembatasan kekuasaan," kata Ketua Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) tahun 1999 itu.

Menurut Jakob, aturan masa jabatan dua periode bagi presiden dan wapres sudah jelas, tak perlu dipersoalkan lagi.

Namun demikian, dia menghormati langkah Perindo dan juga Wapres Jusuf Kalla sebagai pihak terkait yang mengajukan uji materi pasal itu ke Mahkamah Konstitusi.

"Kan ini boleh nanya ke MK. Itu kan hak warga negara. Jadi, kita hormatilah. MK kan punya dasar juga," katanya.

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018