Timika (ANTARA News) - Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, berinisial MT (19) terancam dikenai Pasal 82 ayat 1  Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Ini merupakan kasus yang marak saat ini di Timika. Kami akan menindaklanjuti perintah dari Kapolres bahwa tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan seperti ini," kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Anata Pratama saat menggelar jumpa pers di kantor Pelayanan Polres Mimika, Timika, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti di antaranya satu celana panjang milik korban, satu  celana dalam berwarna cokelat, dan satu buah kunci rumah yang digunakan tersangka MT dalam melakukan aksinya.

"Saat ini kami masih mendalami terkait apakah tersangka ini ada keterlibatan dengan kasus-kasus lain. Kondisi korban masih trauma sehingga belum bisa kami mintai keterangan," ujarnya.

Sebelumnya, anak di bawah umur berinisial YS yang masih berusia lima tahun dicabuli oleh pelaku berinisial MT (19) di Jalan Perintis Dalam, Minggu (29/7) sekitar pukul 16.30 WIT.

Aparat kepolisian yang mendengar informasi dari warga langsung tiba di lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

MT yang merupakan tetangga dari korban menggunakan modus merayu korban dengan menggunakan uang Rp100 ribu, dan mengajak korban untuk makan. Namun, ajakan tersebut sempat ditolak oleh korban sehingga pelaku memaksa korban untuk dibawa menuju rumah pelaku.

"Pelaku kemudian memaksa korban masuk kedalam kamar, dan disitulah pelaku mencabuli korban," kata Kasat Reskrim.

Pelaku ditangkap oleh warga yang merupakan keluarga dari korban dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut.

"Saat dimintai keterangan oleh polisi pelaku sempat mengelak, tapi setelah kami hadirkan korban memang benar bahwa yang diamankan memang pelakunya," kata Pratama.

Baca juga: Kakek pencabul anak di bawah umur dituntut sembilan tahun penjara

Baca juga: Demi "pesugihan", kakek lakukan pencabulan dibantu istriBaca juga: Demi "pesugihan", kakek lakukan pencabulan dibantu istri

Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018