Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum mantan Presiden Soeharto, M. Assegaf, mempersoalkan keabsahan surat kuasa negara kepada Kejaksaan Agung dalam menggugat Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar secara perdata. Assegaf mengatakan hal itu setelah sidang perdana gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis. Pada 2 Februari 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan surat kuasa kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk melanjutkan gugatan terhadap Soeharto. Setelah itu, terjadi perombakan kabinet, salah satunya adalah penggantian Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh oleh Hendarman Supandji. Dalam perkembangannya, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengeluarkan surat kuasa substitusi kepada Dachmer Munthe pada 25 Mei 2007, selaku Jaksa Pengacara Negara untuk menggugat Soeharto secara perdata. Menurut Assegaf, penggantian surat kuasa itu tidak bisa dibenarkan. Assegaf berpendapat Presiden hanya memberikan kuasa kepada Abdul Rahman Saleh. Assegaf mengancam akan mempermasalahkan keabsahan surat kuasa tersebut di muka persidangan jika tidak ada penjelasan dan perbaikan dari pihak kejaksaan. Menanggapi hal itu, Jaksa Pengacara Negara Dachmer Munthe mengatakan, surat kuasa Presiden itu dibuat atas nama institusi, bukan pribadi. Oleh karena itu, pergantian pejabat dalam suatu institusi tidak akan menghilangkan eksistensi institusi, termasuk eksistensi kuasa yang diberikan kepada institusi tersebut. Gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar kini memasuki tahap mediasi yang ditargetkan akan selesai dalam waktu dua minggu, dengan hakim mediator Sulthoni, SH. Ketua majelis hakim yang menangani perkara itu, Wahjono mengatakan jika tidak ada kesepakatan dalam mediasi, maka perkara itu akan dikembalikan kepada majelis untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar telah didaftarkan oleh Kejaksaan Agung pada 9 Juli 2007 dengan nomor registrasi perkara No. 904/Pdt/G/2007/PN Jaksel. Gugatan itu diajukan terkait dugaan penyelewengan dana pada Yayasan Beasiswa Supersemar yang diketuai mantan Presiden Soeharto. Kejaksaan Agung juga menuntut pengembalian dana yang telah disalahgunakan senilai 420 juta dolar AS dan Rp185 miliar, ditambah ganti rugi imateriil Rp10 triliun.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007