Sidoarjo (ANTARA News) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur menangkap seorang anggota intelijen kepolisian gadungan berinisial IS warga Surabaya yang indekos di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, di Sidoarjo, Jumat, mengatakan pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya ini memperdaya korbannya DC, warga Desa Cemengkalang, Kecamatan Sidoarjo Kota.

"Saat itu, pelaku mengaku sebagai anggota intel polisi yang sanggup untuk mengurus Surat Izin Mengemudi," katanya, saat temu media di Mapolresta Sidoarjo itu pula.

Ia mengemukakan, pelaku dan juga korban ini bertemu, setelah sebelumnya melakukan komunikasi melalui telepon, dan akan diantar ke Mapolresta Sidoarjo untuk diurus pembuatan SIM.

"Keduanya bertemu di pertigaan Cemengkalang Sidoarjo untuk berangkat bersama menuju ke Polresta Sidoarjo," ujarnya lagi.

Tetapi, sebelum keduanya memasuki Mapolresta Sidoarjo, pelaku mengajak berhenti di sebuah kedai di sekitar kantor Mapolresta Sidoarjo.

"Saat berada di kedai itu, kemudian pelaku meminjam telepon genggam korbannya dengan alasan akan menghubungi temannya," ujarnya pula.

Ia mengatakan, pelaku kemudian mengajak korban untuk berputar-putar dulu dan saat itu telepon korban masih dipegang tersangka.

"Keduanya berhenti di SPBU Jenggolo Sidoarjo, dan tersangka menyuruh korban untuk cuci muka dengan sabun muka yang sebelumnya dibelikan oleh tersangka di dalam toilet SPBU dengan alasan biar suapaya korban terlihat cerah dan segar," katanya lagi.

Sebelum masuk toilet, kata dia, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan diisi bahan bakar.

"Saat keluar toilet itulah korban sudah tidak melihat tersangka yang menghilang bersama sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol W 4969 VN dan telepon genggam korban," kata dia pula.

Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di tempat indekosnya di wilayah Taman Sidorjo, dan tersangka mengaku kalau sudah dua kali melakukan aksi kejahatan itu.

"Atas perbuatannya, kepada tersangka akan kami kenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang perbuatan penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara," kata dia.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018