Sabang, Aceh, (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dan membawa dokumen kegiatan Aceh International Marathon (AIM).

"Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan dokumen Aceh Marathon dari Kantor BPKS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulis yang diterima awak media, Sabtu.

Febri mengakui, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Aceh sejak pulai 09.30 WIB hingga Jumat.

Selain dokumen DOKA dan Aceh International Marathon, informasi yang dihimpun Antara KPK juga menyita dokumen Sail Sabang 2018 serta dokumen pembangunan Dermaga CT-3 BPKS yang sumber dananya dari APBN sejak 2006-2011 senilai Rp793 miliar.

Pembangunan Dermaga CT-3 BPKS di Gampong (desa) Kuta Bawah Timu, Surakarya, Kota Sabang, Provinsi Aceh diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp313 miliar.

Terkait penggeledahan Kantor BPKS Sabang itu, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bener Meriah Ahmadi, sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf terkait dugaan suap pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan aliran dana untuk suap dalam perkara ini," kata Jubir KPK.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada 3 Juli 2018 sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2018 sempat memimpin rapat kesiapan Aceh Internasional Marathon di Sabang.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.

Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018