Jakarta (ANTARA News) - Rapat konsultasi antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pimpinan DPR-RI soal calon independen ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diundur dari sedianya sebelum 16 Agustus 2007 menjadi 22 Agustus 2007, di Istana Negara. "Presiden tetap bertemu tetap di Istana Negara, tapi waktunya menjadi 22 Agustus," kata Mensesneg Hatta Rajasa, di Jakarta, Senin. Hatta tidak merinci lebih lanjut alasan pemunduran jadwal tersebut. Namun diketahui Presiden memiliki jadwal yang padat mulai dari Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2007 di Gedung MPR/DPR, detik-detik upacara peringatan Hari Proklamasi 17 Agustus di Istana Merdeka, dan menerima kunjungan PM Jepang ke Indonesia yang dijadwalkan pada 18-19 Agustus. Hatta hanya menjelaskan materi rapat konsultasi adalah hanya beberapa pasal dari UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, seperti terkait keputusan Mahkamah Konstitusi soal adanya calon perseorangan dalam Pilkada. "Hanya beberapa pasal saja, salah satunya tentang adanya calon perseorangan yang dimasukkan dalam pasal itu," ujarnya. Ia menjelaskan, UU itu kan tadinya belum ada ruang bagi calon perorangan, karena itu hanya diatur partai atau gabungan partai. Dengan adanya perubahan karena keputusan Mahkamah Konstitusi itu, misalnya pengaturan mengenai berapa persen dukungan dari jumlah pemilih dan sebagainya. "Kita mengharapkan soal calon perseorangan dalam Pilkada itu dapat selesai kira-kira Desember 2007," ujarnya. Sesungguhnya, diutarakan Hatta, dasar hukumnya sudah cukup dengan adanya keputusan MK. "Sekarang yang kita perlukan adalah aturan pelaksanaannya, yang nantinya diatur lebih lanjut oleh Mendagri," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007