Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kota Surabaya Tahun 2019 yang telah diajukan masing-masing partai politik di Ibu kota Provinsi Jawa Timur.

Aggota KPU Surabaya, Nurul Amalia, di Surabaya, Minggu, mengatakan, dari 701 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang didaftarkan partai politik, yang sudah melakukan perbaikan sebanyak 693 bakal calon anggota legislatif.

"Sedangkan yang disahkan masuk DCS sekitar 692 bakal calon anggota legislatif," katanya.

Menurut dia, ada satu bakal calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena ijazah SMA yang setara kelas 2 SMA.

Selain DCS, lanjut dia, KPU Surabaya juga mengumumkan pemenuhan keterwakilan perempuan dalam DCS dari tiap-tiap partai politik di Kota Surabaya.

Dari 16 partai politik yang ada, keterwakilan perempuan yang paling tinggi dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau sebesar 53 persen, sedangkan paling sedikit atau hanya 32 persen dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Nasdem.

Meski demikian, lanjut dia, secara keseluruhan keterwakilan perempuan dari tiap-tiap parpol dinyatakan KPU Surabaya sudah memenuhi syarat dan sesuai peraturan yang ada.

Selain itu, Amalia juga mengakui ada kesalahan berupa nama ganda dalam DCS yang diumumkan KPU khususnya di daerah pemilihan (dapil) 2 nomor 10 dan 11 atas nama Maria Ulfa Aziz, bakal calon anggota legislatif dari Partai Gerindra.

"Yang DCS versi cetak (koran) ada kesalahan. Tapi yang di laman KPU Surabaya sudah betul," ujarnya.

Tahapan selanjutnya, kata Amalia, masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan terhadap DCS dengan menyampaikan ke kantor KPU Surabaya di Jalan Aditiyawarman 87 atau melalui email silon.hukum.surabayakota@gmail.com dengan menyertakan identitas doro yang jelas paling lambat 21 Agustis 2018. 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018