Timika (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor Mimika, Papua meminta warga setempat menghormati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (Pilkada) yang akan segera dibacakan dalam waktu dekat.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, Senin, mengatakan Pilkada Mimika yang berlangsung lancar dan aman, meskipun ada gugatan dari lima pasangan calon ke MK.

"Keputusan apapun yang diambil oleh MK, semua pihak harus dapat menerima itu dengan lapang dada sebab dalam proses berdemokrasi, kita harus mematuhi hukum," kata AKBP Agung.

Pihak kepolisian setempat berharap warga Mimika tidak terhasut dan terprovokasi untuk melakukan tindakan-tindakan di luar ketentuan hukum, apalagi sampai melakukan aksi-aksi anarkis.

Pilkada Mimika 2018 pada 27 Juni lalu diikuti tujuh pasangan calon yaitu pasangan Petrus Yanwarin-Alpius Edoway, pasangan Robertus Waraopea-Albert Bolang, pasangan Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra, pasangan Hans Magal-Abdul Muis, pasangan Maria Florida Kotorok-Yustus Way, pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob dan pasangan Philipus B Wakerkwa-H Basri.

Sesuai pleno terbuka yang digelar KPU Mimika bertempat di Gedung Eme Neme Yauware Timika 9-10 Juni 2018, pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OMTOB) ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan memperoleh 60.513 suara.

Terhadap hasil itu, lima pasangan calon mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada/PHP ke MK.

Lima paslon yang mengajukan gugatan ke MK yaitu pasangan Petrus Yanwarin-Alpius Edoway, pasangan Robertus Waraopea-Albert Bolang, pasangan Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra, pasangan Hans Magal-Abdul Muis dan pasangan Philipus B Wakerkwa-H Basri.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018