Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk elektronik akan mengurangi terjadinya impor paralel (produk serupa) sehingga mendorong perluasan pangsa pasar produk lokal di dalam negeri sendiri. "Kami dan (Departemen) perindustrian mendukung hal itu karena intinya bagaimana mengurangi selisih harga untuk mnegurangi terjadinya paralel impor," katanya usai penandatanganan kerja sama dengan organisasi Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia di Jakarta, Selasa. Menurut dia, pembahasan mengenai penghapusan PPnBM bagi produk elektronik masih dilakukan di tingkat teknis di Departemen Keuangan. Sebelumnya, kalangan produsen elektronik yang terhimpun dalam Gabungan Elektronik (Gabel) mendesak pemerintah segera menghapus PPnBM untuk produk elektronik dan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk melindungi pasar dalam negeri. Insentif tersebut dinilai efektif menekan angka produk penyelundupan yang saat ini diperkirakan mencapai 50 persen dari pasar elektronik domestik. Dalam usulan awal, Departemen Perindustrian mengajukan 11 kelompok produk elektronik yang dihapus PPnBM-nya antara lain televisi 21- 32 inchi, lemari es 180-230 liter, mesin cuci berkapasitas 10 kg. Selain itu, penghapusan PPnBM juga diusulkan untuk produk pengatur suhu ruangan (AC) 1-2 pk, dan kamera digital senilai Rp500.000-Rp3 juta. Dalam perkembangan pembahasan antara Deperin dan Depkeu, juga muncul usulan agar jenis TV diperbesar ukurannya dari 32 inchi menjadi 44 inchi.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007