Magelang (ANTARA News) - Edy Peni, mantan anggota DPRD Kota Magelang (1999-2004) yang menjadi salah satu terpidana korupsi APBD tahun 2003 senilai sekitar Rp1,5 miliar mulai menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Magelang, Jateng, Kamis (16/8). Mantan Ketua Panitia Rumah Tangga DPRD Kota Magelang itu mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri setempat dengan kaos lengan panjang warna hitam dan celana panjang warna hitam dan bersandal jepit warna hijau, didampingi Penasihat Hukum Hassn Suryoyudha, SH, diterima Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari, Beny Guritno, SH. Beberapa saat kemudian Edy keluar dari ruang Kasi Tindak Pidsus berjalan memasuki mobil tahanan yang telah diparkir di halaman belakang kantor itu. Sebelum masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke LP Kota Magelang, dia terlihat mengacungkan kedua jari membentuk huruf "V" kepada wartawan dan sejumlah simpatisan. Tiba di LP Kota Magelang, Edy yang didampingi Hassan dan Benny diterima Kasi Pembimbing Narapidana dan Anak Didik LP,A Bambang Gunadi, SH. Akhir Juli 2007 majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Magelang menjatuhkan vonis kepada Edy penjara selama dua tahun, membayar denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp40,12 juta karena terbukti korupsi dana APBD tahun 2003 senilai sekitar Rp1,5 miliar. Empat terdakwa lain yakni Mantan Ketua DPRD Tri Joko Minto Nugroho, Wakil Ketua Soetjipto, Wakil Ketua M Pramono, dan anggota, G Suyatno menyatakan banding atas vonis hakim PN setempat. Tri Joko dan Soetjipto kini masih menjabat sebagai ketua dan wakil ketua dewan setempat 2004-2009, sedangkan Suyatno menjadi anggota dewan. Tri Joko divonis tiga tahun penjara, membayar denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp304,567 juta, Soetjipto dan Pramono masing-masing divonis dua tahun penjara, membayar denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp57,55 juta, sedangkan Suyatno divonis dua tahun penjara, membayar denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp54,063 juta. Bambang Gunadi mengatakan, terpidana ditempatkan di ruang karantina selama sekitar satu minggu sebelum masuk ke sel napi bersama lainnya. "Satu minggu ini dia menjalani masa karantina dulu," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007