Mataram (ANTARA News) - Menteri Negara Koperasi dan UKM, Surya Darma Ali menegaskan secara ilegal sisa tunggakan Kredit Usaha Tani (KUT) sebesar Rp5,7 triliun sudah dianggap selesai, sehingga tidak perlu ditagih lagi. "Namun secara legal masih, karena harus ada keputusan atau surat keterangan tentang penghapusan sisa tunggakan KUT dari Menteri Keuangan," katanya, usai menyerahkan bantuan modal koperasi senilai Rp5,30 miliar di Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Selasa. "Kita menganggap sisa tunggakan KUT yang yang ada di petani, pengurus koperasi maupun LSM sudah tidak ada, karena dibandingkan dengan dana ratusan triliun yang dikorup orang-orang yang tidak bertangungjawab, nilai tunggakan KUT jauh lebih kecil," katanya. Tunggakan KUT tersebut tersebar di seluruh Indonesia, termasuk NTB, dan berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengembalikan sisa tunggakan tersebut. Dana KUT mulai dikucurkan sekitar tahun 1997/1998 ketika Indonesia dilanda krisis finansial, dengan tujuan membantu masyarakat terutama petani. "Sebab kalau petani meminjam uang di bank bunganya cukup tinggi mencapai 60 persen, sehingga jika meminjam di bank dikhawatirkan tidak akan kembali," katanya. Sementara itu, data yang diperoleh dari Dinas Koperasi NTB menyebutkan sisa tunggakan KUT di NTB sekitar Rp98,5 miliar, baik di petani, pengurus koperasi maupun LSM. Jumlah KUT yang disalurkan pemerintah di NTB sekitar Rp161 miliar dan telah dikembalikan sekitar Rp81,8 miliar sehingga tersisa Rp98,5 miliar. Pihaknya telah berupaya menagih sisa tunggakan KUT tersebut, namun hingga kini belum berhasil dan sebagai bukti penagihan tunggakan KUT ada setumpuk surat yang ditujukan ke berbagai pihak hingga kini masih tersimpan di Kantor Dinas Koperasi dan UKM NTB. Ketika KUT mulai dikucurkan semua elemen datang ke Kantor Koperasi untuk meminta agar kredit itu disalurkan melalui mereka, termasuk LSM, karena mereka menilai dirinya mampu. Pada saat itu, setiap hari kantor Koperasi ramai bagaikan pasar, namun setelah kredit cair, tiga bulan kemudian tidak ada yang berani datang ke Kantor karena takut ditagih dan hingga kini mereka menghilang sehingga pengembaliannya seolah-olah menemui jalan buntu. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007