Jakarta (ANTARA News) - Setelah melalui perdebatan sengit, Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, akhirnya sepakat memberi waktu tiga bulan bagi Tim Pengawas Penuntasan Lumpur Lapindo untuk mengawasi penanganan luapan lumpur di Porong Kabupaten Sidoarjo (Jawa Timur) itu. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, dua fraksi, yaitu PDIP dan PKB, masih menunjukkan sikap konsisten mendukung hak interpelasi luapan lumpur. Selanjutnya Muhaimin memberi waktu pimpinan fraksi-fraksi untuk lobi. Hasil lobi menunjukkan bahwa semua fraksi bersikap menyetujui pemberian waktu tiga bulan bagi Tim Pengawas DPR untuk melakukan pengawasan penanganan luapan lumpur. Fraksi PKB DPR yang kecewa dengan keptusan itu kemudian memilih walk out dari ruang sidang. "PKB tidak ikut bertanggungjawab atas keputusan itu," kata Ketua Fraksi PKB DPR Effendy Choirie seraya menambahkan bahwa pihaknya kecewa dengan sikap DPR yang tidak peka terhadap nasib masyarakat korban luapan lumpur itu. Kepada pers seusai rapat paripurna, Muhaimin mengatakan, setelah melakukan lobi antar pimpinan fraksi maka seluruh fraksi DPR sepakat mengundur pengambilan keputusan hak interpelasi DPR mengenai luapan lumpur Lapindo. Namun, Rapat Paripurna memerintahkan Tim Pengawas Penuntasan Lumpur Lapindo DPR untuk bekerja selama tiga bulan. Selanjutnya, hasil kerja tim pengawas tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPR. Jika hasil kerja tim pengawas dianggap tidak memuaskan, maka DPR akan melanjutkan pengajuan hak interpelasi anggota DPR menjadi hak interpelasi DPR. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007