Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sisno Adiwinoto, mengatakan penyidik Polri dapat menyadap pembicaraan lewat telepon untuk kepentingan penyidikan. Untuk kepentingan penyidikan, polisi bisa melakukan tindakan yang salah satunya adalah penyadapan, katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu. Dikatakannya penyadapan oleh penyidik dapat dilakukan di mana saja, termasuk dalam ruang tahanan. "Tanya saja ke pengadilan soal sah tidaknya penyadapan," katanya menegaskan. Sebelumnya, sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/8), memperdengarkan rekaman pembicaraan telepon antara mantan Dirut PT Garuda Indra Setiawan dengan Pollycarpus Budi Haripriyanto, mantan terdakwa pembunuhan Munir yang juga mantan pilot Garuda. Rekaman sadapan yang dibuat Mei 2007 itu memperkuat bukti bahwa ada hubungan antara Pollycarpus dan Badan Intelijen Negara (BNI). Selain itu, Polly juga berusaha menenangkan Indra Setiawan yang ketika itu ditahan di Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Munir Namun rekaman itu tidak menunjukkan adanya upaya pembunuhan oleh Pollycarpus. Penyadapan telepon dalam rangkap penyidikan dilakukan untuk membuat perkara menjadi terang dan jelas, kata Sisno. Dalam penyidikan, polisi berpedoman pada lima alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Untuk satu perkara, penyidik hanya butuh dua dari lima alat bukti. (*)

Copyright © ANTARA 2007