Tanjungpinang (ANTARA News) - Konsul RI di Johor Malaysia, Didik Trimardjono mengungkapkan, sebanyak 70 persen dari 16 ribu pendatang tanpa ijin (PATI) di Malaysia adalah Warga Negara Indonesia (WNI). "Data itu kami terima dari pemerintah Malaysia pada akhir November tahun lalu. Kemungkinan besar jumlahnya bertambah banyak," ungkap Didik kepada ANTARA News di Tanjungpinang Provinsi Kepri, Kamis. Ia mengatakan, WNI yang tergolong PATI tidak termasuk ke dalam kategori TKI illegal. PATI masuk ke Malaysia tanpa ijin, atau biasanya menggunakan jalur tikus. "Kalau TKI illegal itu masuk ke Malaysia menggunakan ijin. Mayoritas TKI illegal itu masuk ke Malaysia dengan menggunakan paspor pelancong," ucap Didik. Didik mengakui, permasalahan PATI dan TKI illegal di Malaysia sulit diatasi. Jumlahnya semakin hari semakin bertambah. Jumlah TKI illegal yang ditangkap dan ditahan di Malaysia juga semakin banyak. Pada bulan ini jumlahnya mencapai 20 ribu jiwa. "Mayoritas penjara Malaysia itu dihuni TKI illegal. Merekalah yang akan dideportasi ke Indonesia melalui Tanjungpinang setelah menjalani hukuman," jelasnya. TKI illegal yang berangkat melalui pelabuhan tikus di desa Berakit Kabupaten Bintan menuju Sungai Rengit sulit dilacak. KJRI bekerja sama dengan aparat kepolisian Malaysia sudah tiga kali melakukan penyergapan di sungai Rengit. Tapi gagal karena tidak memberi efek jera pada para pelaku. "Mereka itu memiliki alat yang canggih. Biasalah `pencuri` itu pasti lebih pintar," ungkapnya. Masyarakat Indonesia, terutama yang berkeinginan bekerja di Malaysia harus sadar jika masuk atau bekerja di Malaysia secara illegal bukanlah hal yang menguntungkan. Pemerintah dan unit-unit kerja dibawahnya yang menangani masalah tenaga kerja juga harus saling koordinasi. "Pemerintah Indonesia sudah melakukan kerja dengan pemerintah Malaysia dalam menangani permasalahan ini. Tapi hasilnya belum maksimal," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007