Jakarta, (ANTARA News) - Kepala Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman DKI Jakarta, Djafar Muchlisin melarang penggunaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai tempat hajatan berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2008.

"Tentunya ada teguran tertulis pada pelanggar, kemudian mereka wajib untuk memperbaiki kerusakan di lokasi," ujarnya, di Jakarta, Rabu.

Perda Nomor 7 Tahun 2008 menjelaskan tentang ketertiban umum yang melarang siapapun memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum.

Djafar melanjutkan teguran berupa tertulis dan kewajiban memperbaiki kerusakan di lokasi bagi pelanggar yang menggunakan TPU untuk hajatan.

Sebelumnya, warga Jakarta Timur diberitakan menggunakan TPU sebagai tempat hajatan sebenarnya hanya menggunakan halaman rumahnya yang berbatasan dengan pemakaman.

Dalam video yang viral di media sosial, panggung yang menghadap langsung ke petak-petak pemakaman dipenuhi alat musik untuk organ.

"Mereka mengadakan kegiatannya bukan di pemakaman, tapi menggunakan halaman rumahnya yang berbatasan dengan pemakaman," jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat dapat menggunakan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) untuk keperluan acara keluarga.

Baca juga: TPU Karet Bivak dipadati peziarah
Baca juga: Pemprov DKI alokasikan Rp400 miliar untuk lahan makam

Pewarta: Tessa Qurrata Aini
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018