Medan (ANTARA News) - Personel Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara meringkus buronan Alisman (57), Ketua Pengurus Persatuan Pedagang Tradisional Marelan, di Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Mapolda, Sabtu, mengatakan tersangka warga Jalan XI, Lingkungan 6, Kelurahan Rengas Pulau Medan Marelan, itu ditangkap Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Leonardo Simatupang.

Setelah kasus jual beli kios di Pasar Marelan diungkap Polda Sumut, menurut dia, tersangka langsung kabur dan bersembunyi di Batubara.

"Tersangka sebagai Ketua Pengurus Persatuan Pedagang Tradisional Marelan (P3TM) telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud Pasal 368 KUH Pidana," ujar Nainggolan.

Ia mengatakan, Alisman ditangkap berdasarkan pengakuan anggotanya yang telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut dan sudah mendekam di dalam sel.

Kini, penyidik sedang melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka P3TM untuk dikirim ke kejaksaan.

"Masih kita lengkapi berkas perkara tiga tersangka itu, untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ucap dia.

Nainggolan menambahkan, ketiga tersangka itu, yakni RM (47) warga Jalan Takenaka, Lingkungan V Paya Pasir Marelan, R (49) warga Pasar Nipppn Siombak Labuhan Deli Marelan, dan MAA (50) warga Marelan Raya, Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan.

Sebelumnya, Personel Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap empat pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Marelan, Jumat (24/8).

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018