Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan menunggu laporan awal dana kampanye peserta Pemilu 2019 hingga Minggu sore. 

"KPU ingin mengingatkan kepada peserta pemilu bahwa laporan awal dana kampanye juga sudah harus disampaikan kepada KPU maksimal pukul 18.00 WIB nanti," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman di Jakarta, Minggu. 

Arief mengatakan pihaknya telah meminta peserta pemilu membukukan laporan awal dana kampanye hingga Sabtu (22/9). 

Jika laporan awal dana kampanye itu sudah dilaporkan, peserta pemilu dipersilakan kembali menjaring sumbangan dana kampanye dan diwajibkan kembali melaporkan penerimaan dana sumbangan tersebut. 

Peserta juga wajib melaporkan pengeluaran dana kampanyenya pada akhir masa kampanye. 

KPU tidak membatasi pengeluaran dana kampanye peserta Pemilu 2019. KPU hanya mengatur besaran penerimaan dana kampanyenya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Untuk capres-cawapres sendiri, sesuai aturan yang berlaku, sumber dana bisa berasal dari pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusung pasangan calon dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. 

Baca juga: KPU RI harap teladan peserta pemilu menginspirasi
Baca juga: KPU coret OSO dari DCT anggota DPD
Baca juga: KPU tetapkan 7.968 DCT anggota DPR RI

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018