Jambi (ANTARA News) - Pelaku penyeludupan benih lobster sebanyak 92 ribu ekor, Aprizal, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Zuhdi di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, di hadapan ketua majelis hakim Sri Warni Wati, menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 UU RI Noor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dalam persidangan itu terungkap keterangan dari saksi pihak Ditpolair Polda Jambi, Muhammad Zulfahri dan IF Said serta saksi ahli Ridwan. Disebutkan bahwa pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana perikanan dengan membawa atau akan menyelundupkan benih lobster yang dilarang pemerintah.

Saksi dari Kepolisian, Zulfahri menjelaskan, terdakwa tertangkap pada Minggu 5 Agustus 2018 di perairan Tanjung Jabung Timur. Saat itu Satuan Polisi Perairan Polda Jambi sedang melaksanakan patroli di wilayah perairan Muara Kuala Lagan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kemudian, saat diperiksa ternyata dapat 18 kotak plastik warna hitam berisi baby lobster dan saat diperiksa tidak memiliki dokumen resmi sehngga harus ditahan diperiksa untuk pengembangan kasusnya.

Dari keterangan terdakwa diketahui bahwa terdakwa hanya ditugaskan unguk mengangkut baby lobster atas permintaan Agus yang kini melarikan diri dan masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO). Benih lobster tersebut akan dikirim menuju Kuala Lagan.

Dari sana, benih lobster itu akan dibawa ke Singapura dan terdakwa mengaku memperoleh upah sebesar Rp300 ribu dan menyewa kapal pompong. Kemudian di Kuala Lagan, mereka telah ditunggu seseorang bernama Son juga DPO.

Namun belum sempat memindahkan benih lobster itu, terdakwa ditangkap oleh anggota Ditpolair Polda Jambi. Darinya didapati barang bukti 16 kotak styrofoam berisi benih udang lobster jenis pasir sebanyak 89.460 ekor, dua kotak styreofoam berisi benih udang lobster jenis mutiara sebanyak 3.385 ekor sehingga totalnya mencapai 92.861 ekor benih lobster yang diselamatkan dari aksi penyelundupan.

Sidang akan dilanjutjkan pada Jumat 28 September untuk mendengarkan pembelaan atau pledio dari kuasa hukum terdakwa.

Baca juga: Penyelundup benih lobster semestinya dihukum berat
Baca juga: Polair NTB gagalkan penyelundupan 8.501 bibit lobster
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 26.478 benih lobster senilai Rp3,7 miliar

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018